Pemetaan kebisingan merupakan salah satu solusi dalam melihat atau mengidentifikasi sumber bising dan sebarannya, dimana hasil dari pemetaan kebisingan ini dapat digunakan sebagai data pendukung bagi para pembuat keputusan dalam upaya mengelola kebisingan di lingkungan ataupun di lingkungan kerja. Pada kelas ini bersama dengan Pak Sungkawa, kita akan mempelajari lagi lebih jauh terkait dengan pemetaan kebisingan.
Environmental
Ketidakpastian Pengukuran
Ketidakpastian adalah suatu parameter yang terasosiasi dengan hasil pengujian/pengukuran, yang mencerminkan ketersebaran nilai-nilainya yang layak dimiliki pada benda yang diuji/ukur. Dalam ISO 17025 tahun 2017, Evaluasi Ketidakpastian memiliki klausul tersendiri yaitu klausul 7.6. Dalam Klausul 7.6 (Ketidakpastian Pengukuran) :
1. Laboratorium harus mengidentifikasi kontribusi ketidakpastian pengukuran
2. seluruh kontribusi yang signifikan termasuk yang berasal dari sampling harus diperhitungkan menggunakan metode statistik yang tepat
3. Laboratorium pengujian harus mengevaluasi ketidakpastian Pada kelas ini, bersama dengan saya Fitria, kita akan mempelajari jenis-jenis ketidakpastian pegujian dan bagaimana cara menghitung ketidakpastian tersebut.
Persyaratan Teknis Cerobong untuk Pengambilan Contoh Uji Partikulat
Untuk polusi udara berdasarkan sumbernya dapat berasal dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Untuk sumber bergerak sendiri dapat berasal dari emisi buangan dari cerobong pembakaran maupun non pembakaran. Polusi di udara dapat berbentuk partikel,gas,energi, kebisingan dan lain2. Dalam melakukan pemantauan partikulat sebagai sumber polutan pada cerobong sebagai sumber tidak bergerak dapat dilakukan pada kondisi isokinetik, kondisi ini bertujuan agar kecepatan linear hisapan pompa akan sama dengan kecepatan linear pada cerobong sehingga jumlah partikulat pada cerobong akan sama dengan jumlah partikulat yang terhisap. Untuk mencapai kondisi isokinetik ini bukan hanya peralatan dan teknisi pengambil contoh uji saja yang harus mendukung namun juga kondisi dan fasilitas cerobong juga harus memenuhi persyaratan teknis agar pengambilan contoh uji ini dapat berjalan dengan baik. Pada kelas ini, dengan saya Reza Anugrah kita akan mempelajari persyaratan teknis cerobong untuk pengambilan contoh uji partikulat secara isokinetik.
Prinsip Pemantauan Lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Untuk tahu lebih lengkapnya ikuti kelas Prinsip Pemantauan Lingkungan bersama mentor kita Teti Resmianty, yang pastinya akan mengupas lebih jauh lagi terkait RKL dan juga RPL.
An Introduction of Limbah B3
Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya/beracun yang dapat membahayakan lingkungan. Sementara kandungan pada limbah B3 dapat merusak atau mengganggu sistem pernapasan dan pencernaan. Jaringan paru-paru akan mengalami kerusakan berat, dan makanan yang terkontaminasi limbah menyebabkan kerusakan hati. Sehingga pengelolaan limbah B3 ini harus dapat dikelola dengan baik. Pada kelas ini, bersama dengan Mentor kita Pak Armelco Uyun, kita akan mempelajari apa itu Limbah, B3 serta Limbah B3, Regulasi yang mengatur serta apa saja sifat spesifik yang ada di dalamnya.
An Introduction of ZDHC
Program Zero Discharge of Hazardous Chemicals (ZDHC) adalah kolaborasi merek, afiliasi rantai nilai, dan rekanan yang berkomitmen untuk menghilangkan bahan kimia berbahaya dari rantai nilai (pemasok) tekstil, pakaian, dan alas kaki. ZDHC mengakui untuk mencapai zero waste membutuhkan upaya kolaboratif dalam industri, pengembangan kapasitas, waktu, teknologi, dan inovasi.Persyaratan minimum untuk Lab.yang dapat diterima ZDHC adalah Akreditasi ISO 17025, dan Lulus tes korelasi internal yang diselenggarakan oleh laboratorium lain. ZDHC akan memperbarui pedoman ini sebagaimana diperlukan dan mempertimbangkan batas pelaporan yang lebih rendah dari waktu ke waktu.Untuk tahu lebih lengkapnya ikuti kelas saya yang berjudul introduction of ZDHC